Oleh: Subandi Musbah
Direktur VISI NUSANTARA
HARI ini Visi Nusantara mengadakan FGD. Membaca Ulang Pasal-Pasal Keterbukaan Informasi Publik. Sharing pengalaman juga sumulasi sidang sengketa informasi publik.
Bagi Visi Nusantara, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu syarat mutlak terwujudnya pemerintahan yang bersih. Dari banyak hal: baik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Tidak mudah memang. Namun demikian, harus ada yang peduli. Agar penggunaan uang rakyat bisa terkontrol dan tentu dapat dipertanggungjawabkan. Ini bentuk ikhtiar Kami. Ibadah dan juga pengabdian pada masyarakat.
Salah, ulangi, kalah, awali kembali. Asal jangan menjadikan ilmu pengetahuan dan pengalaman sebagai alat tukar kongkalingkong dengan para bandit. Karena itu sama sekali tidak tertulis dalam misi Visi Nusantara.
Kalah bersengketa oleh badan publik bukan suatu aib. Itu soal waktu dan cara. Masih ada kesempatan merubah dan menggeser: baik waktu maupun teknisnya.
Urgensi KIP di Tangerang
Saya dan beberapa aktivis Tangerang pernah menginisiasi Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Mendorong agar minimal 2023 masuk Prolegda. Atau setidaknya menjadi isu bersama. Mendapat atensi legislator daerah.
Kaitan itu, melalui dukungan USAID, kami diberi kesempatan mengangkat tema “Urgensi Perda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang”. Menghadirkan para pihak. Termasuk ahli legal drafting. Membincang langkah strategis dan taktis.
Sebelumnya, awal 2021, tepatnya bulan Februari, Visi Nusantara melakukan polling terkait Keterbukaan Informasi Publik dan Pentingnya Komisi Informasi Kabupaten Tangerang. Sekira 200 responden yang diwawancara.
Saat itu, ketika expose, hadir Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kepala Bidang IKP pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Komisi Informasi Banten, dan beberapa responden. Hari ini, gagasan itu disuarakan kembali. Lebih kencang. Dengan tambahan stamina. Berlimpah pula.
Beda dengan sebelumnya. Saya dan kang Wahyu Kota harus berjuang tanpa banyak rekan. Sekarang, sedikit ringan, beberapa CSO turut serta dalam prakarsa lahirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik. Dan, esok, berharap kawan-kawan lain turut serta. Menyuarakan pentingnya Komisi Informasi Publik di Tangerang.
Semoga dalam waktu dua atau tiga tahun, Kabupaten Tangerang sudah memiliki Komisi Informasi (KI). Segala permohonan informasi terkait dana rakyat yang dikelola badan publik menemukan kanalnya.